Kamis, 23 Februari 2017
Minggu, 05 Februari 2017
18.11.00
M. Afandi Eka Putra
BERITA, PENYULUHAN

Penyusunan programa penyuluhan pertanian
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 mengamanatkan bahwa programa penyuluhan pertanian terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi dan programa penyuluhan nasional. Khusus programa penyuluhan pertanian nasional, provinsi dan kabupaten/kota, dimaknai sebagai program penyelenggaraan penyuluhan pertanian Pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang disusun secara sistematis dengan memperhatikan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Substansinya meliputi aspek kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, prasarana sarana dan pembiayaan penyuluhan pertanian. Programa penyuluhan pertanian kecamatan dan desa/kelurahan merupakan rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pengendali dalam pencapaian penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Programa penyuluhan pertanian kecamatan dan desa/kelurahan merupakan perpaduan antara rencana kerja pemerintah dengan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Dengan subtansi berupa rencana kegiatan dalam rangka perubahan perilaku yang berkaitan dengan tingkat penerapan inovasi teknologi yang direkomendasikan, dan rencana kegiatan pendukung yang mempengaruhi keberhasilan usaha tani. Programa penyuluhan pertanian pada setiap tingkatan disusun setiap tahun dengan memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya. Programa penyuluhan pertanian pada dasarnya disusun secara mandiri, namun saling memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan, sehingga semua programa penyuluhan pertanian dalam berbagai tingkatan bersifat selaras dan saling memperkuat.
Proses penyusunan programa Penyuluhan Pertanian dilakukan secara terpadu dan sinergis dengan proses perencanaan pembangunan pertanian. Sebelum penyusunan programa Penyuluhan Pertanian, dilakukan Rembugtani Desa atau Mimbar Sarasehan kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, guna mengakomodasi aspirasi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam pembangunan pertanian. Hasil analisis keadaan dan hasil evaluasi programa Penyuluhan Pertanian tahun sebelumnya digunakan sebagai bahan diskusi dalam pelaksanaan rembugtani atau Mimbar Sarasehan. Hasil kesepakatan Rembugtani Desa atau Mimbar Sarasehan tersebut menjadi usulan indikatif dan kualitatif programa Penyuluhan Pertanian tahun berikutnya. Usulan indikatif dan kualitatif programa tersebut diusulkan oleh kelembagaan yang menangani fungsi Penyuluhan Pertanian di setiap tingkat administrasi pemerintahan dalam forum Musrenbang untuk kemudian disusun programa Penyuluhan Pertanian di setiap tingkat pemerintahan yang dibiayai oleh anggaran Pemerintah dan pemerintah daerah, selanjutnya disahkan dan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP).
Penyusunan programa Penyuluhan Pertanian berdasarkan prinsip :Parsitipatif
- Bermanfaat
- Terpadu
- Sinergi
- Transparan
- Demokratis
- Bertanggung giat
- SMART
- ABCD
Penyusunan programa Penyuluhan Pertanian memperhatikan :
- Unsur, merupakan substansi programa Penyuluhan Pertanian, terdiri dari keadaan, tujuan, permasalahan dan rencana kegiatan yang dirumuskan pada saat penyusunan programa Penyuluhan Pertanian
- Tahapan dengan alur : Perumusan keadaan → penetapan tujuan → penetapan masalah → penetapan rencana kegiatan → pengesahan programa
- Proses, penyusunan programa Penyuluhan Pertanian dilaksanakan dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian mulai dari Rembugtani Desa, Mimbar Sarasehan kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai nasional melalui proses dari tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan sampai dengan tingkat desa/kelurahan.Revisi programa penyuluhan nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dilaksanakan apabila terjadi perubahan sasaran kegiatan dan anggaran dalam tahun berjalan. Programa Penyuluhan Pertanian definitif di setiap tingkat administrasi pemerintahan selesai paling lambat 2 (dua) bulan setelah Musrenbang pada tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada bulan Januari tahun berikutnya. Prosedur revisi programa Penyuluhan Pertanian nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dilaksanakan secara internal oleh kelembagaan yang menangani fungsi penyuluhan pada masing-masing tingkat administrasi pemerintahan. (PM)
Jumat, 03 Februari 2017
18.18.00
M. Afandi Eka Putra
PENYULUHAN, TEKNOLOGI
Sumber: BPTP Jawa Tengah
Tag: #thltbpp #penyuluhan
Sabtu, 28 Januari 2017
19.44.00
M. Afandi Eka Putra
BERITA
Rabu 25 Jan 2017, 15:16 WIB
Ke Klaten, Mentan Nostalgia Pernah Jadi Penyuluh Pertanian
Muchus Budi R. - detikFinance
Foto: Muchus Budi/detikcom
Klaten - Mungkin tidak banyak yang tahu sebelum sukses menjadi Menteri Pertanian, Amran Sulaiman pernah menjadi seorang tenaga kontrak petugas penyuluh lapangan (PPL) pertanian. Di hadapan ratusan tenaga harian lepas (THL) dan tenaga bantu penyuluh pertanian, dia menceritakan masa pahit hidupnya sebagai PPL yang sempat numpang makan karena 3 bulan tidak digaji.
Kisah tersebut disampaikan Amran saat membuka Munas III Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian yang diselenggarakan di Balai Desa Ponggok, Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (25/1/2017).
Kisah itu bermula saat Amran menyapa salah satu peserta bernama Yani yang hadir dalam Munas tersebut masih sebagai tenaga kontrak PPL. Yani adalah teman seangkatan Amran saat menjadi tenaga kontrak PPL setelah dia lulus kuliah tahun 1996 hingga 1,5 tahun berikutnya. Dia dan Yani harus masuk desa-desa di pedalaman hutan dengan berjalan kaki atau sesekali meminjam motor.
Amran bercerita saat itu dia digaji Rp 150 ribu/bulan, selama. Itu pun pernah tidak digaji selama 3 bulan sehingga harus numpang pada warga. Seringkali dia dan Yani harus berbagi satu bungkus mi instan untuk dimakan berdua.
"Jauh lebih enak jadi PPL dibanding jadi menteri. Jadi menteri kalau tidak siap lahir batin, sakit rasanya. Tidak pernah benar. Padi sudah tidak impor, cabai yang dibahas. Dunia internasional mengakui pertanian kita berubah menjadi baik, tapi bangsa sendiri tidak menghargai. Kalau produksi naik, diragukan datanya. Kalau angka produksi turun, itu disebut data benar," keluhnya.
Namun demikian dia mengaku sangat mengetahui penderitaan tenaga kontrak PPL, karena dia sendiri pernah mengalaminya. Dia juga mengakui bahwa selama 10 tahun terakhir tidak ada pengangkatan tenaga kontrak menjadi PNS. Hal itulah yang saat ini menjadi perhatiannya dan akan terus diperjuangkan.
"Saya sudah berkali-kali rapat dengan Menpan RB. Kami sudah menghadap Presiden dan Wapres, berkali-kali bahwa sudah 10 tahun tidak ada pengangkatan. Aku lebih mencintai PPL melebihi jabatanku. Kami terlihat diam, tapi kerja untuk itu. Silakan cek. Jangan saling bohongi di antara kita, tidak baik. Apalagi saya ini bekas PPL. Jabatan ini hanya amanah. Mudah-mudahan tahun ini ada kabar baik untuk seluruh PPL. Cukup aku yang tak pernah digaji selama 3 bulan. Hidup numpang makan pada orang. Yang lain jangan," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Amran juga menjanjikan bulan Oktober nanti akan mengirim 10 tenaga kontrak PPL ke Philipina untuk belajar sistem pertanian jika tahun ini Indonesia mengalami surplus panen padi, jagung, kedelai dan bawang sehingga tidak perlu impor lagi. Hal itu perlu dilakukan karena keberhasilan produksi pertanian tak lepas dari peran besar tenaga penyuluh di lapangan.
"Sebagai sesama PPL saya menyumbang Rp 50 juta untuk Munas di Klaten ini. Tolong diterima sumbangan saya sebagai ikatan solidaritas setia kawan. Hari ini paling lambat pukul 18.00 WIB juga saya akan menandatangani perpanjangan kontrak kerja PPL. Berdoalah semoga kita mendapatkan yang terbaik. Pelaut ulung lahir dari ombak besar," tegasnya.(mbr/hns)
Kisah tersebut disampaikan Amran saat membuka Munas III Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian yang diselenggarakan di Balai Desa Ponggok, Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (25/1/2017).
Kisah itu bermula saat Amran menyapa salah satu peserta bernama Yani yang hadir dalam Munas tersebut masih sebagai tenaga kontrak PPL. Yani adalah teman seangkatan Amran saat menjadi tenaga kontrak PPL setelah dia lulus kuliah tahun 1996 hingga 1,5 tahun berikutnya. Dia dan Yani harus masuk desa-desa di pedalaman hutan dengan berjalan kaki atau sesekali meminjam motor.
Amran bercerita saat itu dia digaji Rp 150 ribu/bulan, selama. Itu pun pernah tidak digaji selama 3 bulan sehingga harus numpang pada warga. Seringkali dia dan Yani harus berbagi satu bungkus mi instan untuk dimakan berdua.
"Jauh lebih enak jadi PPL dibanding jadi menteri. Jadi menteri kalau tidak siap lahir batin, sakit rasanya. Tidak pernah benar. Padi sudah tidak impor, cabai yang dibahas. Dunia internasional mengakui pertanian kita berubah menjadi baik, tapi bangsa sendiri tidak menghargai. Kalau produksi naik, diragukan datanya. Kalau angka produksi turun, itu disebut data benar," keluhnya.
Namun demikian dia mengaku sangat mengetahui penderitaan tenaga kontrak PPL, karena dia sendiri pernah mengalaminya. Dia juga mengakui bahwa selama 10 tahun terakhir tidak ada pengangkatan tenaga kontrak menjadi PNS. Hal itulah yang saat ini menjadi perhatiannya dan akan terus diperjuangkan.
"Saya sudah berkali-kali rapat dengan Menpan RB. Kami sudah menghadap Presiden dan Wapres, berkali-kali bahwa sudah 10 tahun tidak ada pengangkatan. Aku lebih mencintai PPL melebihi jabatanku. Kami terlihat diam, tapi kerja untuk itu. Silakan cek. Jangan saling bohongi di antara kita, tidak baik. Apalagi saya ini bekas PPL. Jabatan ini hanya amanah. Mudah-mudahan tahun ini ada kabar baik untuk seluruh PPL. Cukup aku yang tak pernah digaji selama 3 bulan. Hidup numpang makan pada orang. Yang lain jangan," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Amran juga menjanjikan bulan Oktober nanti akan mengirim 10 tenaga kontrak PPL ke Philipina untuk belajar sistem pertanian jika tahun ini Indonesia mengalami surplus panen padi, jagung, kedelai dan bawang sehingga tidak perlu impor lagi. Hal itu perlu dilakukan karena keberhasilan produksi pertanian tak lepas dari peran besar tenaga penyuluh di lapangan.
"Sebagai sesama PPL saya menyumbang Rp 50 juta untuk Munas di Klaten ini. Tolong diterima sumbangan saya sebagai ikatan solidaritas setia kawan. Hari ini paling lambat pukul 18.00 WIB juga saya akan menandatangani perpanjangan kontrak kerja PPL. Berdoalah semoga kita mendapatkan yang terbaik. Pelaut ulung lahir dari ombak besar," tegasnya.(mbr/hns)
Jumat, 27 Januari 2017
07.19.00
M. Afandi Eka Putra
BERITA
DetikNews Rabu 21 Dec 2016, 13:59 WIB
Bedah Revisi UU ASN
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Berhak Dapat Jaminan Hari Tua
Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - DPR mengusulkan revisi atas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No 5 Tahun 2014. Salah satu poin baru dalam draf revisi undang-undang tersebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pada UU ASN No 5 Tahun 2014 yang dikutip detikcom, Selasa (20/12/2016), yang berhak mendapatkan JHT adalah pegawai negeri sipil (PNS). Hak itu diberikan setelah seorang PNS berhenti bekerja. Berikut ini kutipannya:
(1) PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
(3) Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
(4) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(5) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pada undang-undang itu PPPK tidak berhak mendapatkan JHT. PPPK berhak atas penggajian dan tunjangan. PPPK juga harus mengikuti tes terlebih dahulu untuk menjadi PNS.
Setelah direvisi, nantinya PPPK juga akan mendapatkan JHT. Tetapi PPPK tetap tak berhak mendapatkan uang pensiun.
"PPPK tidak akan mendapatkan pensiun, dan besaran penggajian disesuaikan dengan kondisi keuangan negara," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo saat dikonfirmasi detikcom.
Berikut merupakan ketentuan PPPK berhak atas JHT dalam draf revisi UU ASN:
(1) PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.
(2) Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
(3) Jaminan hari tua PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(bag/erd)
Pada UU ASN No 5 Tahun 2014 yang dikutip detikcom, Selasa (20/12/2016), yang berhak mendapatkan JHT adalah pegawai negeri sipil (PNS). Hak itu diberikan setelah seorang PNS berhenti bekerja. Berikut ini kutipannya:
Pasal 91
(1) PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
(3) Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
(4) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(5) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pada undang-undang itu PPPK tidak berhak mendapatkan JHT. PPPK berhak atas penggajian dan tunjangan. PPPK juga harus mengikuti tes terlebih dahulu untuk menjadi PNS.
Setelah direvisi, nantinya PPPK juga akan mendapatkan JHT. Tetapi PPPK tetap tak berhak mendapatkan uang pensiun.
"PPPK tidak akan mendapatkan pensiun, dan besaran penggajian disesuaikan dengan kondisi keuangan negara," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo saat dikonfirmasi detikcom.
Berikut merupakan ketentuan PPPK berhak atas JHT dalam draf revisi UU ASN:
Pasal 105A
(1) PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.
(2) Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
(3) Jaminan hari tua PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(bag/erd)
Langganan:
Komentar (Atom)


