Sabtu, 28 Januari 2017


Rabu 25 Jan 2017, 15:16 WIB

Ke Klaten, Mentan Nostalgia Pernah Jadi Penyuluh Pertanian

Muchus Budi R. - detikFinance
Ke Klaten, Mentan Nostalgia Pernah Jadi Penyuluh PertanianFoto: Muchus Budi/detikcom
Klaten - Mungkin tidak banyak yang tahu sebelum sukses menjadi Menteri Pertanian, Amran Sulaiman pernah menjadi seorang tenaga kontrak petugas penyuluh lapangan (PPL) pertanian. Di hadapan ratusan tenaga harian lepas (THL) dan tenaga bantu penyuluh pertanian, dia menceritakan masa pahit hidupnya sebagai PPL yang sempat numpang makan karena 3 bulan tidak digaji.

Kisah tersebut disampaikan Amran saat membuka Munas III Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian yang diselenggarakan di Balai Desa Ponggok, Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (25/1/2017).

Kisah itu bermula saat Amran menyapa salah satu peserta bernama Yani yang hadir dalam Munas tersebut masih sebagai tenaga kontrak PPL. Yani adalah teman seangkatan Amran saat menjadi tenaga kontrak PPL setelah dia lulus kuliah tahun 1996 hingga 1,5 tahun berikutnya. Dia dan Yani harus masuk desa-desa di pedalaman hutan dengan berjalan kaki atau sesekali meminjam motor.

Amran bercerita saat itu dia digaji Rp 150 ribu/bulan, selama. Itu pun pernah tidak digaji selama 3 bulan sehingga harus numpang pada warga. Seringkali dia dan Yani harus berbagi satu bungkus mi instan untuk dimakan berdua.

"Jauh lebih enak jadi PPL dibanding jadi menteri. Jadi menteri kalau tidak siap lahir batin, sakit rasanya. Tidak pernah benar. Padi sudah tidak impor, cabai yang dibahas. Dunia internasional mengakui pertanian kita berubah menjadi baik, tapi bangsa sendiri tidak menghargai. Kalau produksi naik, diragukan datanya. Kalau angka produksi turun, itu disebut data benar," keluhnya.

Namun demikian dia mengaku sangat mengetahui penderitaan tenaga kontrak PPL, karena dia sendiri pernah mengalaminya. Dia juga mengakui bahwa selama 10 tahun terakhir tidak ada pengangkatan tenaga kontrak menjadi PNS. Hal itulah yang saat ini menjadi perhatiannya dan akan terus diperjuangkan.

"Saya sudah berkali-kali rapat dengan Menpan RB. Kami sudah menghadap Presiden dan Wapres, berkali-kali bahwa sudah 10 tahun tidak ada pengangkatan. Aku lebih mencintai PPL melebihi jabatanku. Kami terlihat diam, tapi kerja untuk itu. Silakan cek. Jangan saling bohongi di antara kita, tidak baik. Apalagi saya ini bekas PPL. Jabatan ini hanya amanah. Mudah-mudahan tahun ini ada kabar baik untuk seluruh PPL. Cukup aku yang tak pernah digaji selama 3 bulan. Hidup numpang makan pada orang. Yang lain jangan," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Amran juga menjanjikan bulan Oktober nanti akan mengirim 10 tenaga kontrak PPL ke Philipina untuk belajar sistem pertanian jika tahun ini Indonesia mengalami surplus panen padi, jagung, kedelai dan bawang sehingga tidak perlu impor lagi. Hal itu perlu dilakukan karena keberhasilan produksi pertanian tak lepas dari peran besar tenaga penyuluh di lapangan.

"Sebagai sesama PPL saya menyumbang Rp 50 juta untuk Munas di Klaten ini. Tolong diterima sumbangan saya sebagai ikatan solidaritas setia kawan. Hari ini paling lambat pukul 18.00 WIB juga saya akan menandatangani perpanjangan kontrak kerja PPL. Berdoalah semoga kita mendapatkan yang terbaik. Pelaut ulung lahir dari ombak besar," tegasnya.(mbr/hns) 

Jumat, 27 Januari 2017

DetikNews Rabu 21 Dec 2016, 13:59 WIB
Bedah Revisi UU ASN

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Berhak Dapat Jaminan Hari Tua

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Berhak Dapat Jaminan Hari TuaFoto: Lamhot Aritonang
Jakarta - DPR mengusulkan revisi atas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No 5 Tahun 2014. Salah satu poin baru dalam draf revisi undang-undang tersebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pada UU ASN No 5 Tahun 2014 yang dikutip detikcom, Selasa (20/12/2016), yang berhak mendapatkan JHT adalah pegawai negeri sipil (PNS). Hak itu diberikan setelah seorang PNS berhenti bekerja. Berikut ini kutipannya:

Pasal 91



(1) PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

(3) Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.

(4) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

(5) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pada undang-undang itu PPPK tidak berhak mendapatkan JHT. PPPK berhak atas penggajian dan tunjangan. PPPK juga harus mengikuti tes terlebih dahulu untuk menjadi PNS.

Setelah direvisi, nantinya PPPK juga akan mendapatkan JHT. Tetapi PPPK tetap tak berhak mendapatkan uang pensiun.

"PPPK tidak akan mendapatkan pensiun, dan besaran penggajian disesuaikan dengan kondisi keuangan negara," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo saat dikonfirmasi detikcom.

Berikut merupakan ketentuan PPPK berhak atas JHT dalam draf revisi UU ASN:
Pasal 105A

(1) PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.

(2) Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

(3) Jaminan hari tua PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(bag/erd)

FansPage

Popular Posts